Pemerintah targetkan bauran EBT minimal 23% tahun 2025

Target ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Antara Foto

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pencapaian bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) minimum 23% pada tahun 2025. 

Target ini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2019-2028 yang baru disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM 39 K/20/MEM/2019 pada 20 Februari 2019.

"Pemerintah menetapkan EBT dalam bauran energi minimal 23% pada 2025. Ini tantangan yang amat besar," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam acara diseminasi RUPTL PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) di Jakarta, Senin (18/3).

Jonan mengatakan, untuk saat ini, realisasi bauran untuk energi hanya mencapai 13%. Ketentuan baura EBT juga belum pernah tercatat pada RUPTL sebelumnya. 

Untuk itu, dalam RUPTL kali ini, Jonan mendorong agar bauran tersebut dapat terlaksana tanpa menunggu perubahan RUPTL. Sehingga, target bauran yang telah disahkan tersebut dapat segera tercapai.