Pemerintah tunjuk 6 perusahaan pungut pajak digital

Enam perusahaan yang telah ditunjuk akan diumumkan pada 1 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Alinea.id/Nanda Aria

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan sudah ada enam perusahaan yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan enam perusahaan yang telah ditunjuk tersebut akan diumumkan pada 1 Juli mendatang.

"Akan kami umumkan seminggu lagi, tanggal 1 Juli. Siapa saja pelakunya? Nanti kami sampaikan," katanya dalam video conference, Kamis (25/6).

Suryo menjelaskan, perusahan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE disesuaikan dengan kesiapan perusahaan tersebut dari segi infrastruktur digital dan elektronik yang dimilikinya. Pemungutan PPN PMSE sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan 48/2020. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020 dan akan diterapkan paling cepat pada Agustus mendatang.

"Biar para pelaku usaha dan juga pemungut pajak memiliki waktu untuk persiapan infrastrukturnya karena butuh proses," ucapnya.