Pemerintah targetkan penurunan emisi gas karbon hingga 41% pada 2030

Komitmen pemerintah pusat maupun daerah menjadi fondasi dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim.

Ilustrasi. Asap keluar dari pabrik/Pixabay.com

Pemerintah meningkatkan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca hingga 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan pendanaan APBN/APBD, dan akan menurun sebanyak 41% dengan bantuan lembaga internasional di 2030.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan komitmen pemerintah pusat maupun daerah menjadi fondasi dalam penanggulangan dampak kerusakan lingkungan akibat perubahan iklim.

"Peningkatan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat merupakan faktor katalis dalam hal pengendalian perubahan iklim, khususnya di aspek tata kelola maupun pendanaan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).

Untuk perbaikan tata kelola, pemerintah pusat menawarkan replikasi konsep dan metodologi pendanaan anggaran perubahan iklim di daerah atau regional climate budget tagging (RCBT) untuk mengidentifikasi capaian aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di daerah. 

Penerapan RCBT diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah secara transparan dan akuntabel. BKF pun menawarkan pengalokasian dana publik di setiap level pemerintahan berlandaskan pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Yaitu, melalui kerangka Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).