Resmi, Pemprov DKI Jakarta nyatakan banding atas putusan PTUN terkait UMP

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, dalam keterangan resminya, Rabu (27/7).

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Keputusan Gubernur (Kebgub) DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 mengeluarkan Kepgub tersebut yang menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% dengan alasan keadilan dan kelayakan.