Penerimaan bea dan cukai capai Rp143,5 triliun

Penerimaan bea dan cukai hingga akhir Oktober telah mencapai Rp143,5 triliun. Perolehan itu mencapai 73,95% dari target sepanjang tahun.

Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan sejumlah botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan, di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10). Sebanyak 2.245 botol minuman keras berbagai merek dan 2.231.935 batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp1,1 miliar dimusnahkan jajaran Bea dan Cukai melalui program Penertiban Cukai Beresiko Tinggi (PCBT) sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dalam pencegahan terhadap barang barang ilegal. / Antara Foto

Penerimaan bea dan cukai hingga akhir Oktober telah mencapai Rp143,5 triliun. Perolehan itu mencapai 73,95% dari target sepanjang tahun Rp194,1 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, realisasi bea masuk sebesar Rp31,9 triliun atau 89,4% dari yang ditargetkan sebesar Rp35,7 triliun. 

Selanjutnya, dari cukai sebesar Rp105,9 triliun atau 68,16% dari yang ditargetkan sebesar Rp155,4 triliun. 

Cukai tersebut terdiri dari hasil tembakau sebesar Rp101,05 triliun atau 68,71% dari yang ditargetkan, yakni sebesar Rp148,2 triliun. Serta cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp4,71 triliun atau sebesar Rp72,4% dari yang ditargetkan sebesar Rp6,5 triliun. 

Sementara itu, bea keluar telah terealisasi Rp5,69 triliun atau 189,59% dari target tahun ini senilai Rp3 triliun.