sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cukai rokok dari masa ke masa

Cukai rokok merupakan pungutan oleh negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Fandy Hutari
Fandy Hutari Senin, 24 Sep 2018 14:04 WIB
Cukai rokok dari masa ke masa

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah itu diambil, karena BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit hingga Rp16,58 triliun.

Pro dan kontra menyeruak. Menurut Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhammad Nur Azami, sebenarnya pemanfaatan cukai dan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan sudah pas.

Azami mengatakan, di dalam Undang-undang Cukai Nomor 36 Tahun 2007 disebutkan, alokasi pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah diatur dengan jelas, yakni 50% DBHCHT dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dan sebagainya.

Kesehatan termasuk di dalam pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 50% lainnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT.

“Hanya saja, pemanfaatan untuk pelayanan kesehatan tidak pernah digunakan dengan jelas. Alih-alih meningkatkan pelayanan kesehatan, malah dipakai untuk kampanye bahaya merokok,” kata Azami ketika saya hubungi, Kamis (20/9).

Padahal, lanjut Azami, bila dari dulu dimaksimalkan, BPJS Kesehatan bisa lebih ringan bebannya. Aturan cukai rokok sendiri memiliki perjalanan sejarah yang panjang, seiring berkembangnya industri rokok di negeri ini.

Secara sederhana, pajak rokok bisa didefinisikan pungutan atas cukai oleh pemerintah. Sedangkan, cukai rokok merupakan pungutan oleh negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk sigaret, cerutu, dan rokok daun.

Perbedaannya dilihat dari dasar pengenaannya. Cukai rokok dipungut dari harga jual eceran produk rokok itu sendiri. Sedangkan pajak rokok dikenakan dari cukai rokok.

Sponsored

Pabrik rokok pertama di Bogor milik The Kian Boen. (Koleksi Azmi Abubakar).

Rara mendut dan aturan kolonial

Di dalam buku Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek karya Abhisam DM, Hasriadi Ary, dan Miranda Harlan, tersebutlah nama Rara Mendut, seorang perempuan boyongan Kerajaan Mataram yang cantik jelita. Rara diboyong usai Mataram berhasil menumpas pemberontakan Pati pada 1627.

Pasukan Mataram ketika itu dipimpin Tumenggung Wiraguna. Sultan Agung kemudian menghadiahkan Rara kepada Wiraguna atas keberhasilan penumpasan pemberontakan itu.

Lamaran Wiraguna ditolak mentah-mentah oleh Rara. Sang Tumenggung murka. Lantas, dia mewajibkan Rara untuk membayar pajak tiga real sehari kepada Kerajaan Mataram. Bila tak sanggup, Rara harus bersedia jadi istri Wiraguna.

Rara menyanggupi tantangan ini. Dia meminta modal kepada istri Wiraguna Nyai Ageng Wiraguna, untuk berdagang. Modal itu dia manfaatkan untuk dagang rokok. Bekal uang, tembakau sompok dari Imogiri, daun kelobot, dan bumbu-bumbu, Rara memulai usahanya.

Rokok yang dijual Rara di warung kecilnya laku keras. Bahkan, putungnya lebih mahal ketimbang rokok yang belum diisap. Putung-putung itu harganya variatif, semakin pendek semakin mahal.

Mahalnya puntung itu lantaran sudah diisap Rara dan terkena air liurnya. Pria yang tergila-gila dengan kecantikan Rara, pasti rela membeli puntung yang sudah diisap dan terkena air liur Rara tersebut.

Syahdan, itulah kali pertama rokok ditarik sebagai pajak.

Menurut buku Rudy Badil, Kretek Djawa; Gaya Hidup Lintas Budaya, kisah Rara Mendut ini ditulis ulang pujangga Ki Patraguna pada 1791, dan disadur dalam bahasa Melayu awal abad ke-20.

Kemudian, peraturan cukai rokok mulai tertera secara tertulis pada masa kolonial. Disebutkan dalam buku yang sama, Djamhari di Kudus, antara 1870-1880, menemukan rokok kretek, hasil campuran tembakau dan rajangan cengkeh. Rokok ini dia manfaatkan untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya.

Seiring waktu, muncul perusahaan rokok kretek, dari kelas teri hingga kakap. Disebutkan di dalam buku yang sama, penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik, yang dimiliki Mas Nitisemito dengan merek Bal Tiga. Maka, kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.

“Van der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,” tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).

“Semua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,” tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.

Cukai rokok merupakan salah satu pemasukan negara terbesar. (Antara Foto).

Cukai rokok usai kemerdekaan

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Rokok adalah penyelamat?

Azami mengatakan, selama ini 8% hingga 9% dari total pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pemerintah berasal dari cukai dan pajak sektor industri hasil tembakau. Jika dibandingkan dengan sektor pemasukan pajak minyak dan gas yang hanya 3,03%, kata Azami, angka ini jauh lebih besar.

Penerimaan cukai rokok dari tahun ke tahun pun meningkat. Pada 2016, cukai rokok menyumbang Rp141,7 triliun. Tahun lalu, pendapatan negara dari cukai rokok sebesar Rp149,9 triliun.

“Artinya, pendapatan negara sangat besar didapat dari sektor ini,” katanya.

Menurut Azami, sejak dahulu cukai rokok sudah menjadi penyelamat bagi keuangan negara. Sistem pungutan cukai disebut dengan istilah “sistem ijon.” Pemerintah bisa menarik pembayaran cukai di depan.

“Jadi, saat negara butuh uang untuk menjalankan program pembangunan, pungutan cukai tersebut dijadikan andalan untuk menjalankan programnya, ketika pungutan pajak dari sektor lainnya baru bisa didapat di akhir tahun anggaran,” kata Azami.

Azami menyebut, industri hasil tembakau juga teruji ketahanannya di masa-masa krisis ekonomi. Dia memberi contoh, pada 1998, industri hasil tembakau tetap bertahan dan berkembang, saat sektor ekonomi lain terimbas krisis.

“Karena, seluruh rantai produksi dari hulu ke hilir dikelola di dalam negeri dan konsumsinya pun lebih besar di dalam negeri,” ujar Azami.

Bila terlalu banyak sumbangan rokok yang menyelamatkan keuangan negara, termasuk menambal defisit BPJS Kesehatan, lantas, apakah jargon merokok membunuhmu masih berlaku?

Berita Lainnya
×
tekid