Pengamat nilai PLTU harus berjalan sesuai kontrak

"Percepatan pensiunkan PLTU mendasarkan pada umur ekonomi dan kontrak."

Ilustrasi PLN. Pixabay.

Pemerintah melakukan berbagai kajian untuk mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat. Kajian ini tidak hanya dilakukan oleh internal Indonesia, namun juga dengan pihak internasional.

Menanggapi hal ini Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan, jika pemensiunan PLTU mestinya didasarkan pada umur keekonomian dan juga kontrak.

"Percepatan pensiunkan PLTU mendasarkan pada umur ekonomi dan kontrak," ucapnya kepada Alinea.id, Jumat (25/2).

Menurutnya, selama umur keekonomian belum berakhir maka PLTU belum bisa dipensiunkan. Sesuai dengan kontrak yang ada PLTU harus tetap operasi.

"Selama umur ekonomi PLTU belum berakhir tidak bisa dipensiunkan, tetap harus beroperasi sesuai kontrak," katanya.