Bisnis

Pengamat: Pemangkasan PPh badan harus bertahap

Direktur CITA Yustinus Prastowo menilai penurunan tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem. 

Sabtu, 23 Maret 2019 18:29

Dalam kampanye di hadapan pengusaha, calon presiden 01 Joko Widodo menjanjikan pemangkasan pajak penghasilan (PPh) untuk memudahkan bisnis di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penurunan tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem. 

Menurut dia, PPh badan bisa diturunkan secara bertahap. Pertama, menurunkan dari 25% menjadi 22% untuk waktu dua tahun.  Kemudian, dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18%.

“Namun demikian, penurunan tarif harus dilakukan dengan revisi UU Pajak Penghasilan yang akan dibahas Pemerintah dan DPR,” kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Sabtu (23/3). 


Yustinus juga menyoroti janji-janji kebijakan ini hanya sebagai respon politik dan bukan teknokratik. Menurut dia, pernyataannya Presiden Jokowi menyudutkan Kementerian Keuangan. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait