Bisnis

Pengamat: Penghapusan pajak rumah mewah tak tepat sasaran

Rencana pemerintah menghapus pajak rumah mewah dinilai tidak tepat sasaran lantaran tak adil.

Jumat, 26 Oktober 2018 02:03

Rencana pemerintah menghapus pajak rumah mewah dinilai tidak tepat sasaran lantaran tak adil.

Demi menggairahkan sektor properti, terutama di segmen rumah mewah, pemerintah tengah mengkaji penghapusan atau relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPh 22. 

Penghapusan pajak ini direncanakan akan dilakukan karena tingginya tarif pajak properti mewah dinilai menjadi salah satu penyebab lesunya penjualan di segmen tersebut.

Pengamat dari Center of Indonesia Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pungutan pajak yang tinggi akan berimbas pada tingginya harga beli dan membuat calon konsumen kehilangan ketertarikan. 

Secara umum, ia berpendapat pungutan atas kebijakan pajak properti itu terlalu besar dan menjadi beban yang membuat orang berpikir dua kali jika ingin membeli rumah.

Valerie Dante Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait