Pengamat: Tantangan Komisioner OJK yang baru sungguh berat

Terutama di sektor pengawasan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB). Di sektor ini, OJK masih harus berkonsentrasi penuh.

Logo OJK. Foto Antara/Akbar NG

Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan pada 2011, salah satu tujuannya adalah melakukan pengawasan terintegrasi. Termasuk pengawasan konglomerasi dan sifatnya independen, mikroprudential. Sementara pengawasan makroprudential diserahkan ke Bank Indonesia.

OJK mempunyai lingkup pengawasan dan melindungi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, multifinance, asuransi, dana pensiun, perusahaan sekuritas dan pinjaman online. Disamping itu OJK juga anak kandung Reformasi 1998.

Pemred Infobank/Associate Indef Eko B Supriyanto mengatakan, figur Ketua OJK terpilih yang masih menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri, sebetulnya lebih pada pengaruh kekuasaan politik ketimbang profesionalitas dan background kinerja.

"Politik selalu menang dari orang-orang intelektual, profesional, dan politik selalu menang," kata dia dalam sebuah diskusi online, Minggu (11/4) 

Padahal menurutnya, tantangan OJK sekarang sungguh berat, terutama di sektor pengawasan Institusi Keuangan Non Bank (IKNB). Untuk sektor pasar modal dan perbankan OJK boleh disebut relatif berhasil karena mampu meningkatkan jumlah investor. Harga saham juga relatif baik, begitu pula dengan disiplin pasar terhadap para oknum yang nakal. Namun di sektor IKNB, OJK masih harus berkonsentrasi penuh.