Pengamat tolak wacana pemberlakuan DMO batu bara

kebijakan penghapusan DMO Batubara ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha batu bara saja. 

Pemerintah beralasan pembatalan DMO Batubara bisa mendongkrak nilai ekspor batubara guna menambah devisa untuk mengamankan defisit transaksi berjalan di Indonesia./AntaraFoto 

Rencana pemerintah menghapus aturan harga khusus batu bara domestic market obligation (DMO) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditolak sejumlah kalangan.

Direktur Eksekutif Center of Energy & Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menjelaskan, Undang-Undang Minerba menyebutkan energi merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan.

"Artinya kalau diambil secara berlebihan, tidak terpelihara secara baik akan habis. Oleh karena itu seharusnya negara bisa mengelolanya dan bisa memberi nilai tambah untuk hajat orang banyak," jelas Yusri, Selasa (31/7) dalam diskusi publik yang membahas ketahanan energi di Jakarta.

Itulah sebabnya aturan DMO Batu bara merupakan suatu kewajiban yang harus ada. Jika tidak ada jaminan ketersediaan batu bara, akan bermasalah pada harga batu bara. Di pasaran, harga batu bara mencapai US$ 105 dollar per matrix ton. Di mana untuk kebutuhan pembangkitnya, PLN membutuhkan 4.200 sampai dengan 5.500 ton. Kalau harganya tidak dipatok bisa berimplikasi ke produksi KWH PLN. "Kalau tidak menyesuaikan keuangan PLN bisa berdarah-darah," jelas Yusri. 

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Dia mengindikasikan, kebijakan penghapusan DMO batu bara ini hanya menguntungkan pengusaha batu bara saja.