Pengusaha minta perusahaan yang penuhi DMO batu bara boleh ekspor

PLN diberikan keistimewaan, tapi kenyataan pada kontraknya juga diragukan, karena meninggalkan pembayaran yang memberatkan perusahaan.

Ilustrasi pengangkutan batu bara untuk ekspor. Foto Antara/Nova

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan pelarangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil setelah PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara.

Kekurangan pasokan ini disebabkan oleh pengusaha batu bara yang tidak memenuhi pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO. Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$70 per ton. 

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akan dikenakan sanksi, di mana pelarangan ekspor menjadi salah satu sanksinya.

Atas pelarangan ekspor ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Djoko Widajatno Soewanto meminta agar perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban diizinkan untuk ekspor.