sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengusaha minta perusahaan yang penuhi DMO batu bara boleh ekspor

PLN diberikan keistimewaan, tapi kenyataan pada kontraknya juga diragukan, karena meninggalkan pembayaran yang memberatkan perusahaan.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 03 Jan 2022 17:22 WIB
Pengusaha minta perusahaan yang penuhi DMO batu bara boleh ekspor

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan pelarangan ekspor batu bara mulai 1-31 Januari 2022. Kebijakan ini diambil setelah PT PLN (Persero) mengalami kekurangan pasokan batu bara.

Kekurangan pasokan ini disebabkan oleh pengusaha batu bara yang tidak memenuhi pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO. Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$70 per ton. 

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akan dikenakan sanksi, di mana pelarangan ekspor menjadi salah satu sanksinya.

Atas pelarangan ekspor ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Association/IMA) Djoko Widajatno Soewanto meminta agar perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban diizinkan untuk ekspor.

"Menurut saya bagi perusahaan yang sudah memenuhi kewajibanya harus diberi izin untuk ekspor, sedangkan yang tidak taat akan DMO harus dilarang ekspor," paparnya kepada Alinea.id, Senin (3/01).

Dia menyebut jika PLN sudah diberikan keistimewaan, tapi kenyataan pada kontraknya juga diragukan, karena meninggalkan pembayaran yang memberatkan perusahaan.

"Katanya pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, ini adalah tindakan sepihak dari pemerintah. Walaupun sebagai pemilik sumber daya alam harus taat pada kesepakatan dalam perubahan rezim kontrak ke rezim izin," sesalnya.

Sponsored

Lebih lanjut dia mengatakan, pengusaha yang sudah menandatangani kontrak jangka panjang dengan pembeli akan mengalami kesukaran akibat pelarangan ini. Karena sudah terikat kontrak jaminan suplai.

"Ini adalah wanprestasi yang membahayakan keberlangsungan usaha tambang batu bara. Total produksi Kita sudah 565 juta ton, DMO hanya 150 juta ton," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini sangat berisiko pada perekonomian, karena akan memperbesar current account deficit (CAD).

"Kalau Pemerintah tegas akan terhindar dari bencana PLN, Karena PLN selalu diistimewakan karena seolah berjasa bagi bangsa dan negara, sedangkan pengusaha jadi kuda beban," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid