Penundaan pembayaran utang Merpati Airlines diperpanjang

Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diperpanjang sampai 3 September 2018.

Utang yang ditanggung Merpati Airlines mencapai Rp10,72 triliun sementara asetnya hanya Rp1,21 triliun dan ekuitasnya minus Rp9,51 triliun. / Merpati Airlines

Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diperpanjang sampai 3 September 2018 untuk selanjutnya ditentukan status perusahaan tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan perpanjangan PKPU tersebut berlaku selama 45 hari dari 20 Juli hingga 3 September 2018.

"PT PPA akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang diperoleh antara calon mitra dan PT MNA," kata Edi, Senin (23/7).

Selama masa penundaan PKPU, manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018.

Pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara tanggal 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.