sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penundaan pembayaran utang Merpati Airlines diperpanjang

Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diperpanjang sampai 3 September 2018.

Sukirno
Sukirno Selasa, 24 Jul 2018 07:19 WIB
Penundaan pembayaran utang Merpati Airlines diperpanjang

Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diperpanjang sampai 3 September 2018 untuk selanjutnya ditentukan status perusahaan tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, mengatakan perpanjangan PKPU tersebut berlaku selama 45 hari dari 20 Juli hingga 3 September 2018.

"PT PPA akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang diperoleh antara calon mitra dan PT MNA," kata Edi, Senin (23/7).

Selama masa penundaan PKPU, manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018.

Pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara tanggal 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018. Tindak lanjut setelah perdamaian disetujui oleh kreditur (termasuk Kementerian Keuangan terkait Sub Loan Agreement) selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR terkait perubahan struktur permodalan PT MNA.

PT PPA sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan aset, investasi, dan diberi amanat untuk merustrukturisasi BUMN lainnya, ini berperan mendampingi PT MNA dalam proses PKPU.

Berdasarkan rencana bisnis dan hasil negosiasi yang dilakukan antara PT MNA dan calon mitra, PT PPA membantu merancang proposal perdamaian PT MNA yang akan diajukan kepada para kreditur.

Sponsored

PT PPA juga akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang diperoleh antara calon mitra dan PT MNA.

PT PPA mencatat Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak Februari 2016 karena masalah keuangan. Utang yang ditanggung mencapai Rp10,72 triliun sementara asetnya hanya Rp1,21 triliun dan ekuitasnya minus Rp9,51 triliun.

Saat ini kondisi operasional PT MNA yakni seluruh pesawat tidak beroperasi dan mayoritas tidak dapat diperbaiki unserviceable serta berusia tua.

Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) atau Air Operator Certificate (AOC) juga telah dicabut sejak 2015.

PT MNA telah melakukan spin-off pada tahun 2016 dari Divisi Maintenance & Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid