Penurunan PPh Final untuk tingkatkan kualitas UMKM

PP 23 ini, sebagai upaya Pemerintah untuk mempersiapkan UMKM sebelum menjadi WP dengan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum.

Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya 1% menjadi 0,5% dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018./AntaraFoto

Tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas UMKM yang berkontribusi terhadap PDB sebesar 60%. Sehingga, UMKM bisa meningkatkan penerimaan fiskal yang berkelanjutan.

Bisa dikatakan PP 23 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempersiapkan UMKM sebelum menjadi wajib pajak dengan melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Dimana, salah satunya harus membuat pembukuan neraca perdagangan atas usahanya. 

"Saya tidak bisa memperkirakan apakah dengan PP ini tren pendapatan UMKM, naik atau turun. Kita lihat nanti ke depan. Seraya terus melakukan sosialisasi, dan dekati UMKM," terang Yoga. 

Untuk diketahui, peraturan pembayaran pajak 1% (PP 46) sudah dilakukan sejak 2013, yang membuat pendapatan negara dari pajak setiap tahunnya mengalami peningkatan.