Penurunan tarif batas atas pesawat berlaku besok

Keputusan Menteri Perhubungan 106/2019 telah terbit dan memaksa maskapai menurunkan tarif pesawat.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (15/5) menyebutkan seluruh maskapai penerbangan harus segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aturan ini efektif berlaku dua hari sejak ditandatanganinya keputusan tersebut,” kata Direktur Jenderal Hubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/5).

Polana juga mengatakan tarif batas atas ini berlaku untuk tiga jenis penerbangan, yakni full services, medium services, dan low cost carrier.

Polana menjelaskan, kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Selanjutnya, sewaktu-waktu dapat dilakukan perubahan jika ada persoalan signifikan yang berdampak pada usaha penerbangan.