Penyaluran PMN Rp45 triliun ditargetkan rampung Desember

Pencairan PMN masih rendah lantaran terkendala proses penyusunan peraturan pemerintah.

Ilustrasi. Foto Freepik.

Pencairan penyertaan modal negara (PMN) hingga November baru sebesar Rp16,95 triliun atau 37,6% dari pagu anggaran sebesar Rp45,05 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan rendahnya realisasi penyaluran PMN tersebut lantaran terkendala proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang harus disiapkan untuk setiap pencairan. Tujuannya, agar memiliki landasan hukum yang baik.

“Dalam proses pencairan ada penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk setiap pencairan dan ini proses regulasi bukan suatu hal yang sudah standar dan akan mudah, enggak juga,” katanya dalam diskusi daring, Jumat (20/11).

Isa mengungkapkan, dalam proses harmonisasi regulasi tersebut, pemerintah perlu melakukan rapat panitia antara kementerian/lembaga (K/L) di Kementerian Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara.

“Itu menunjukkan proses administratifnya hati-hati dan tata kelolanya baik,” ujarnya.