AFSI: Peraturan OJK belum berpihak pada fintech syariah

Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meminta OJK membuat aturan yang pertimbangan keberadaan fintech syariah.

Asosiasi Fintech Syariah (AFSI) menyatakan regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan belum bisa merangkul fintech syariah. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyatakan regulasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan belum bisa merangkul fintech syariah. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Ketua Asosiasi Fintech Syariah (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya mengatakan OJK seharunya membuat peraturan fintech dengan mempertimbangkan keberadaan fintech syariah. 

"Kami melihat POJK 77/2016 ini ada aturan besaran denda dan besaran bunga. Ini dua aspek yang jelas-jelas tidak bisa kami pakai. Kami yang syariah tiap ikut kegiatan seminar yang membahas aturan ini merasa terasing gitu, karena tidak sesuai," kata Ronald saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/8).

Ronald berharap OJK dapat secepatnya membuat aturan atau merubah aturan yang sudah ada dengan mempertimbangkan keberadaan fintech syariah.

"Kami berharap OJK bisa membuat peraturan-peraturan yang lebih general, jadi fintech syariah juga bisa langsung menggunakan aturan itu jika terjadi masalah sebagai standar," jelas Ronald.