Permohonan percepatan izin terkait alat kesehatan meningkat

Fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain, PT Daedong Indonesia dan Agung Sedayu Group.

Pekerja mengerjakan pembuatan alat pelindung diri (APD) yang dibuat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/3).Foto Antara/Iggoy el Fitra/hp.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan khususnya yang terkait dengan alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).

Fasilitasi itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi).

Berdasarkan data BKPM hingga Kamis (26/3) lalu, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain, PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19.

Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot, mengungkapkan fasilitas yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi.