Ekonom: Perppu Cipta Kerja rawan rugikan negara hingga Rp33,8 triliun

Ditemukan perhitungan bahwa apabila insentif 0% batu bara diberlakukan, maka bisa memicu kerugian yang cukup besar bagi negara.

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah dirilis beberapa waktu lalu, masih menuai banyak kontra oleh masyarakat. Salah satunya pada paragraf 5 Pasal 128 A yang berkaitan dengan perubahan iuran produksi atau royalti produk hilirisasi batu bara menjadi 0%. Hal ini dikhawatirkan karena bisa berdampak buruk bagi perekonomian, ketahanan energi, dan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyampaikan, dari studi Celios terkait paragraf pasal tersebut, ditemukan perhitungan bahwa apabila insentif 0% batu bara diberlakukan, maka bisa memicu kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Dengan asumsi total produksi batu bara sebesar 666,6 juta ton per tahun, potensi kehilangan royalti ditaksir mencapai Rp33,8 triliun per tahunnya,” ujar Bhima dalam keterangan resminya, Rabu (1/2).

Menurutnya, jika kebijakan tersebut berlaku dalam 20 tahun ke depan, maka akan merugikan negara hingga Rp676,4 triliun. Potensi kerugian tersebut setara dengan membangun 305.632 sekolah dan 4.039 rumah sakit. Oleh karena itu, Bhima menyatakan sebaiknya peraturan tersebut tidak dilakukan.

“Implementasi Perppu Cipta Kerja harus secara tegas dibatalkan,” katanya.