Perusahaan diminta kooperatif saat pegawai positif Covid-19

Terdapat 68 klaster Covid-19 dengan 440 kasus positif di perkantoran Jakarta per 26 Juli.

Karyawan beraktivitas di pusat perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja

Perusahaan diminta kooperatif kepada pemerintah jika ada pekerjanya yang positif terinfeksi coronavirus baru (Covid-19). Pun tidak menganggap pengawasan protokol kesehatan sebagai momok.

"Jangan ditutup-tutupi. Maksud dan tujuan kami melakukan pengawasan supaya perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali. Kerja sama ini penting agar pandemi Covid-19 segera berakhir," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (28/7).

Pun diminta tidak khawatir melaporkan karyawan atau pimpinan perusahaan yang terpapar Covid-19. Pangkalnya, Disnakertrans akan merahasiakan identitas yang bersangkutan.

"Identitas karyawan tersebut kami rahasiakan. Jangan takut melakukan pelaporan kalau ada karyawan terpapar, jangan takut juga dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Dirinya juga meminta perusahaan membentuk Gugus Tugas Covid-19 internal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ini sesuai amanat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1477 Tahun 2020.