Perusahaan IPO tahun ini dapat diskon PPh 5%

Kemenkeu akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 5% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal tahun ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melepas sahamnya kepada publik (initial public offering/IPO).  Alinea.id/Soraya Novika

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melepas sahamnya kepada publik (initial public offering/IPO). 

Kemenkeu akan memberikan insentif bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal tahun ini berupa potongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 5%.

"Perusahaan yang tercatat di BEI bakal menerima berbagai insentif dan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam Workshop Go Public di Jakarta, Senin (29/4).

Hal ini merupakan salah satu insentif yang ditawarkan atas kerja sama DJP dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indinesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mendorong pertumbuhan emiten di pasar modal Indonesia.

“Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019,” kata Hestu.