sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perusahaan IPO tahun ini dapat diskon PPh 5%

Kemenkeu akan memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 5% bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal tahun ini.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 29 Apr 2019 17:52 WIB
Perusahaan IPO tahun ini dapat diskon PPh 5%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk melepas sahamnya kepada publik (initial public offering/IPO). 

Kemenkeu akan memberikan insentif bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal tahun ini berupa potongan tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 5%.

"Perusahaan yang tercatat di BEI bakal menerima berbagai insentif dan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan tarif pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam Workshop Go Public di Jakarta, Senin (29/4).

Hal ini merupakan salah satu insentif yang ditawarkan atas kerja sama DJP dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indinesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mendorong pertumbuhan emiten di pasar modal Indonesia.

“Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BEI yang ditandatangani pada 25 Januari 2019,” kata Hestu.

Selain itu, perusahan yang IPO juga dijamin bakal memperoleh fasilitas pajak lainnya terutama kepada pemegang sahamnya berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi +0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

"Keringanan ini sudah tercantum dalam PPh final pasal 4 ayat 2 yakni tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan," tambahnya.

Tidak hanya itu, keringanan kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor mendapatkan dividen. Pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan. Sementara, untuk tarifnya, pemotongan PPh atas dividen mengacu pada pasal 17 ayat 2 C yakni sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Sponsored

Direktur Penilaian Perubahan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan stakeholders mendorong pertumbuhan jumlah emiten ke pasar modal untuk menggiatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

"Pasar modal bisa menyediakan pendanaan bagi pertumbuhan perseroan," ujar Nyoman.

Selain itu, ia menambahkan, Indonesia tercatat memiliki minat IPO tertinggi di ASEAN, yang artinya positif bagi perekonomian dalam negeri. Menurut dia, setiap tahun, minat perusahaan untuk go public semakin tinggi.

"Tahun 2018 menjadi pencapaian tertinggi dalam sejarah yaitu ada 57 perusahaan baru yang tercatat di pasar modal. Sehingga kalau ditotal sampai April 2019 ini, Indonesia punya sekitar 629 emiten, dan ini terus bertambah," tuturnya.

Dengan capaian tersebut, aliran modal asing diharapkan semakin deras ke dalam negeri. "Kondisi ini semakin kondusif ke depan apalagi melihat dari kacamata para investor yang lebih mengarah ke Asia," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid