Petani minta DMO dan DPO migor tak pengaruhi harga TBS

Apkasindo beri dukungan penerapan DMO dan DPO.

Ilustrasi. Foto Antara.

Pemerintah secara resmi telah menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng (Migor). Atas kebijakan ini Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan dukungannya.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, pihaknya memberikan tiga syarat kepada pemerintah atas pemberlakuan DMO dan DPO minyak goreng. Syarat pertama adalah penetapan harga sawit dan kewajiban DMO tidak berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Dia meminta, kebijakan DMO dan DPO ini tidak menekan indeks K saat penetapan harga TBS sawit. Menurutnya, semakin rendah indeks K, maka harga TBS akan semakin rendah juga. Indeks K merupakan persentase bagian yang diterima pekebun.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus melakukan antisipasi dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Harga TBS diumumkan setiap Selasa, kata Gulat, sehingga harus dilakukan gerak cepat mengantisipasi dampak kebijakan DMO dan DPO pada TBS.

"Jadi harga TBS petani jangan dikonversikan ke harga DPO CPO (Flat Rp.9.300) dan kebijakan DMO CPO untuk memasok kewajiban 20 persen DMO tersebut," katanya kepada Alinea.id, Jumat (28/1).