sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Petani minta DMO dan DPO migor tak pengaruhi harga TBS

Apkasindo beri dukungan penerapan DMO dan DPO.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Jumat, 28 Jan 2022 11:39 WIB
Petani minta DMO dan DPO migor tak pengaruhi harga TBS

Pemerintah secara resmi telah menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng (Migor). Atas kebijakan ini Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyampaikan dukungannya.

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, pihaknya memberikan tiga syarat kepada pemerintah atas pemberlakuan DMO dan DPO minyak goreng. Syarat pertama adalah penetapan harga sawit dan kewajiban DMO tidak berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Dia meminta, kebijakan DMO dan DPO ini tidak menekan indeks K saat penetapan harga TBS sawit. Menurutnya, semakin rendah indeks K, maka harga TBS akan semakin rendah juga. Indeks K merupakan persentase bagian yang diterima pekebun.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus melakukan antisipasi dan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Harga TBS diumumkan setiap Selasa, kata Gulat, sehingga harus dilakukan gerak cepat mengantisipasi dampak kebijakan DMO dan DPO pada TBS.

"Jadi harga TBS petani jangan dikonversikan ke harga DPO CPO (Flat Rp.9.300) dan kebijakan DMO CPO untuk memasok kewajiban 20 persen DMO tersebut," katanya kepada Alinea.id, Jumat (28/1).

Gulat mengatakan, harga TBS petani wajib merujuk pada harga KPBN dengan pembanding harga Rotterdam, bukan memakai DPO. Jika DPO menjadi patokan, maka harga KPBN (lelang CPO dalam negeri) dengan Harga CPO Rotterdam bedanya akan semakin jauh sehingga berdampak pada TBS petani.

"Petani sawit saat ini sudah sangat tertekan dengan harga pupuk, herbisida, pestisida yang tinggi, dan ditambah lagi beban BK (Bea Keluar) dan PE (Pungutan Ekspor) yang totalnya mencapai US$ 375/ton CPO," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, para petani sawit selama ini mensyukuri harga TBS bukan dibentuk dari HPP (Harga Pokok Produksi), tapi terbentuk dari rujukan harga perdagangan internasional. Oleh karena itu, pihaknya sepakat dikunci dengan DPO dan DMO, namun hanya untuk kebutuhan konsumen tertentu seperti minyak goreng.

Sponsored

Syarat kedua yang pihaknya minta adalah pembuatan lembaga penampung CPO dari kewajiban 20%. Sehingga, produsen minyak goreng mengambil CPO dari lembaga penampung ini dengan tujuan agar akurat dan jelas penggunaanya.

"Jadi, tidak bisa CPO yang 20% disalahgunakan penggunaannya karena semua tersentral. Tidak ada lagi ruang gelapnya," tuturnya.

Selanjutnya syarat ketiga yang diminta, yakni agar pemerintah memperbaiki tata kelola minyak goreng. Khususnya persebaran pabrik minyak goreng gotong royong (GR). 

Menurutnya, akan lebih baik jika pemerintah memfasilitasi UMKM petani memproduksi minyak goreng GR atau bermitra dengan produsen minyak goreng GR dalam hal distribusi kewajiban 20%.

"Pabrik minyak goreng dapat didirikan dekat kebun petani sebagai upaya mewujudkan industri strategis yang terintegrasi," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid