Pinjol ilegal kerap meresahkan, ini saran Kominfo

Ada 125 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK, masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan 10 Juni 2021 mencapai 125 perusahaan. Namun, di luar sana masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran.

Agar tak terjebak pinjol ilegal, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kominfo, Septriana Tangkary berbagi tipsnya.

"Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS (pesan singkat) atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen", katanya dalam webinar, Selasa (13/7).

Septriana menambahkan, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, masyarakat bisa langsung menghapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal. 

"Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!" tegasnya.