Pinjol ilegal mirip kejahatan kriminal lain, susah hilang sepenuhnya

Banyak masyarakat yang tanpa mengecek legalitas pinjol dan langsung klik ok, sampai-sampai tidak membaca aturan rinci pinjol ilegal.

ilustrasi. foto Pixabay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah melakukan berbagai upaya di dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. Sebanyak  3.784 platform telah ditutup dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan jika pinjol ilegal ini mirip dengan kriminal lainnya. Sehingga tidak bisa benar-benar diberantas sampai benar-benar hilang.

"Polisi sudah dari dulu ada. Kejahatan tetap ada. Orang-orang jahat yang berniat menipu, memeras, merugikan orang lain itu akan selalu ada. Modusnya berbeda-beda, Pinjol ilegal adalah salah satunya," paparnya kepada Alinea.id, Senin (14/2).

Dia menjelaskan ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, membatasi ruang mereka melakukan kejahatan melalui internet. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan peran, khususnya kepolisian cyber dan Kominfo.

"Termasuk juga dalam hal ini melalui perlindungan data pribadi," jelasnya.