Sri Mulyani usulkan cukai plastik Rp30.000 per kilogram

Harga per kantong atau per lembar plastik menjadi sekitar Rp450-Rp500.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/aww.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani mengatakan dengan pengenaan tarif cukai untuk plastik tersebut, maka harga per kantong atau per lembar menjadi sekitar Rp450 sampai Rp500.

“Usulan kami Rp30.000 per kilogram, maka tarif cukai equal Rp200 per lembar. Jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp450 hingga Rp500. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Sri mengungkapkan selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK tahun 2016 dan pengenaan kantong berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp200 sampai Rp500 per lembar.

Namun, menurut dia, hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu.