Potensi dualisme kewenangan di Perpres Neraca Komoditas dan NFA

Pemerintah diharapkan bisa lebih memperhatikan kembali batasan kewenangan yang bisa dilakukan NK.

Ilustrasi: istockphoto.com/

Pemerintah terus membangun Neraca Komoditas (NK), sebagai dasar acuan dalam menentukan kebijakan ekspor dan impor yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Namun kewenangan yang diatur oleh Neraca Komoditas justru menuai dualisme kewenangan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).

Pasal 18 ayat 1 dan 2 pada Perpres 32/2022 tentang NK menyebutkan, bahwa menteri lah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI).

Selain itu, Pasal 16 ayat 2 dan 4 menjelaskan dalam rangka ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, penetapan NK berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri dapat berupa penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

“Kalau dilihat pada neraca komoditas, mungkin ini ada potensi dualisme kewenangan. Karena di Perpres NK itu terkait ekspor dan impor dalam konteks pangan perlu memperhatikan Perpres NFA, ini sama-sama Perpres,” kata Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan, dalam penjelasannya di Alinea Forum bertajuk “Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas”, Senin (28/11).

Dijelaskan Gunawan, pada di Pasal 49 Perpres 66/2021 tentang NFA menyebutkan pendelegasian kewenangan dari Menteri Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.