Ombudsman: Potensi kerugian peternak sapi akibat PMK capai Rp788,81 miliar

Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat.

Ilustrasi Alinea.id/MT. Fadillah.

Persebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah wilayah di Indonesia menimbulkan kerugian bagi industri peternakan. Seiring bertambahnya jumlah provinsi yang terdampak, potensi kerugian yang dialami para peternak juga akan meningkat.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, potensi kerugian peternak sapi akibat PMK diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

"Diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7).

"Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan ke depan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," imbuhnya.

Nilai tersebut merupakan potensi kerugian yang dialami peternak sapi potong. Perkiraan tersebut belum termasuk kerugian yang dialami para peternak sapi perah akibat penurunan produksi susu sapi.