Produsen sampah terbesar dunia, RI terapkan cukai plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menerapkan cukai plastik Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.

Warga menggunakan perahu untuk memilah sampah plastik di aliran Sungai Citarum, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (26/6). / Antara Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menerapkan cukai plastik Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.

Sri Mulyani beralasan, penerapan bea cukai plastik ini dilakukan lantaran Indonesia merupakan negara penghasil sampah di laut terbesar kedua di dunia. Terlebih, Indonesia juga akan fokus menambah wisatawan mancanegara pada 2020. 

"Mekanisme cukai ini tepat, untuk mengurangi konsumi penggunaan plastik, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi cukai," ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/7). 

Menteri Keuangan terbaik di Asia Pasifik untuk ketiga kalinya versi majalah Finance Asia itu mengatakan, di beberapa daerah di Indoesia, penerapan cukai kantong plastik juga sudah diterapkan seperti di Bali, Bogor, bahkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). 

Sebagai tolok ukur besaran tarif cukai kantong plastik, Sri Mulyani juga menyampaikan beberapa penerapan cukai kantong plastik di negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Filipina.