sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sri Mulyani usulkan cukai kantong plastik Rp200 per lembar

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Laila Ramdhini Ardiansyah Fadli
Laila Ramdhini | Ardiansyah Fadli Selasa, 02 Jul 2019 19:05 WIB
Sri Mulyani usulkan cukai kantong plastik Rp200 per lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

"Jika itu diterapkan maka effect inflasinya kecil yaitu 0,045%," kata dia, di Jakarta, Selasa (2/7).

Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai," katanya.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

"Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik," kata dia.

Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Ia menjelaskan biji plastik virgin penguraiannya bisa hingga 100 tahun dikenakan cukai lebih tinggi. Sedangkan plastik lebih ramah lingkungan atau waktu urai hanya membutuhkan 2 hingga 3 tahun dikenakan cukai lebih rendah.

Sponsored

"Jadi tergantung jenis kantong plastiknya untuk penerapan cukai," ujar dia.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik hampir di seluruh negara telah diterapkan seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko, Brasil, Chili, hingga Botswana, Kenya, dan Rwanda sama sekali tidak boleh menggunakan plastik.

"Tidak hanya Amerika dan Afrika yang melarang penggunaan plastik, beberapa negara Eropa dan Asia pun sudah menerapkannya," ujarnya.

Terkait besaran cukai kantong plastik yang diterapkan di berbagai negara berbeda-beda jika dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram dan yang tertinggi Irlandia Rp322.990 per kilogram.

"Sedangkan negara tetangga kita Malaysia Rp63.500, Vietnam Rp24.700, Hongkong Rp82.000 dan Filipina Rp259.000," ujar dia. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid