Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai PP 46/2015

Butuh waktu 21 hari sejak awal hingga pencairan dana JHT.

Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Pelayanan klaim Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan belum sesuai prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Pangkalnya, tidak sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

"(Sesuai ketentuan) pembayaran klaim manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (Kornas MP) BPJS, Hery Susanto, via keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Fakta ini, ungkap dia, sesuai survei MP BPJS terhadap pelayanan klaim JHT, 4-10 Juli. Riset dilakukan dengan mewawancarai langsung 1.000 peserta via kuesioner. Rerata simpangan (margin of error) sekitar 3% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Peserta yang disurvei merupakan pengguna jalur layanan daring (online) ataupun luring (offline). Dilakukan di 25 Kantor Cabang (kancab) BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia. Mencakup 16 kancap wilayah Jawa, empat kancab Sumatra, masing-masing dua kancab di Kalimantan dan Sulawesi, serta satu kancab Bali-Nusa Tenggara.

Peserta yang mengajukan klaim secara daring, lanjut Hery, mendapatkan nomor antrean dengan memilih jadwal kedatangan ke Kancab BPJS Ketenagakerjaan. Rerata baru bisa hadir pada hari ke-14. Sebelum datang, dikontak petugas untuk cek kelengkapan berkas.