PSBB Jakarta, 355 perusahaan belum patuhi protokol Covid-19

Mereka hanya disanksi peringatan dan ditutup sementara oleh Disnakertrans.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Sebanyak 355 perusahaan esensial dan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta belum mematuhi prokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Mereka pun diberi peringatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan, kewenangan pihaknya sebatas memberikan peringatan dan penutupan sejenak terhadap para pelanggar.

"Kalau (pencabutan) izin, kan, bukan di kita. Kita hanya melakukan penutupan sementara sampai pelaksanaan PSBB itu berlangsung," katanya di Jakarta, Jumat (24/2).

Pelanggaran yang dilakukan 355 perusahaan didapati saat inspeksi, 14-23 April. Detailnya, 105 tempat kerja di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, masing-masing 61 di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, 76 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu.

Jika perusahaan nonesensial yang telah ditutup paksa dan kedapatan kembali beroperasi, Disnakertrans akan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Saran bakal diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta.