PSBB transisi, 453 perusahan di Jakarta disanksi

Hukuman diberikan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

Seorang kasir mengenakan masker saat melayani pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palu, Sulteng, Senin (8/6/2020). Foto Antara/Basri Marzuki

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menginspeksi mendadak (sidak) ke 1.142 perusahaan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, 8-30 Juni 2020. Kegiatan dilakukan untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan, mayoritas tempat usaha mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan para pelanggar disanksi.

"Kami melakukan penindakan. Sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," ujarnya, menukil Beritajakarta, Kamis (2/7).

Perusahaan yang mematuhi protokol kesehatan ditandai dengan penyediaan wastafel, pembersih tangan (hand sanitizer), dan rutin menyemprotkan disinefktan. Juga mewajibkan para pekerja menerapkan jaga jarak dan bermasker atau memakai pelindung wajah (face shield).

"Kami minta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security, harus aktif dan terus-menerus mengingatkan protokol kesehatan," jelasnya.