PT Timah diminta setop aktivitas tambang ilegal di Pantai Matras Babel

Ironisnya, kegiatan itu "direstui" pemda setempat melalui terbitnya amdal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi (ke dua dari kanan duduk) saat memimpin kunjungan kerja ke Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel, Jumat (27/11/2020). Dokumentasi DPR

DPR menyesalkan langkah PT Timah (Persero) Tbk yang melakukan penambangan ilegal di perairan Pantai Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ironisnya, diizinkan pemerintah daerah (pemda) setempat melalui penerbitan analisis dampak lingkungan (amdal) tanpa mempertimbangkan risikonya di kemudian hari.

"Kenapa amdalnya dikeluarkan? Kenapa izin itu diberikan tanpa melihat analisis dampak lingkungan yang akan terjadi?" kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Minggu (29/1).

Karenanya, politikus Partai Golkar ini meminta penambangan disetop sementara waktu. "Karena dalam jangka panjang ini dapat menimbulkan bahaya. Kan, tidak mungkin aparat harus terus benturan dengan masyarakat."

Bagi Dedi, aktivitas penambangan timah ilegal akan menimbulkan hilangnya mata pencarian masyarakat Bangka, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Sehingga, memicu konflik antara nelayan dengan penambang.

"Pertambangan itu diperbolehkan asal tetap memprioritaskan kaidah-kaidah lingkungan dan sosial, dengan tidak membunuh ekonomi masyarakat setempat," terangnya.