PUPR preservasi Jalintim Sumsel, masa konsesi 15 tahun

Proyek dikerjakan dengan skema KPBU.

Ilustrasi preservasi Jalintim Sumsel dengan masa konsesi 15 tahun. Pixabay

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur (Jalintim) Sumatra di Sumatera Selatan (Sumsel) guna meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jalur mudik. Proyek dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, mengatakan pekerjaan preservasi jalan melalui skema KPBU merupakan upaya inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional sehingga konektivitas antarpusat pertumbuhan ekonomi, seperti kawasan industri dan wisata, di berbagai daerah dapat ditingkatkan.

"Jalan nasional juga kita cek karena perannya juga penting sebagai jalur logistik. Jalan Lintas Timur ini sekitar 30 km sedang kita perbaiki dan ditata lagi untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penggunanya," ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4).

Preservasi Jalintim Sumatra sepanjang 29,87 km ini mencakup ruas Jalan Srijaya Raya (6,30 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno-Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km), dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km). Pengerjaan telah mencapai 40,7% per 26 April.

"Jalan ini menghubungkan Palembang hingga Jambi. Mudah-mudahan dapat melayani secara maksimal untuk arus mudik Lebaran," imbuh Menteri Basuki.