Rangkap jabatan, Arya Sinulingga lepas Komisaris Inalum

Keputusan ini diambil lantaran pemerintah melarang adanya rangkap jabatan untuk dua posisi pada komisaris BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN sekaligus Komisaris Telkom, Arya Sinulingga. Dokumentasi BNPB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menunjuk staf khususnya, Arya Sinulingga, sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (28/5).

Dengan ditunjuknya Arya sebagai Komisaris Telkom, maka dia menjabat komisaris di dua perusahaan "pelat merah" atau rangkap jabatan. Sebelumnya, Arya juga ditunjuk sebagai Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Menanggapi hal tersebut, Arya mengatakan, dirinya akan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris Inalum karena larangan komisaris BUMN rangkap jabatan di dua perusahaan "pelat merah" berbeda.

"Baca regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi, saya dengan sendirinya akan lepas dari Komisaris Inalum," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/5).

Aturan yang dimaksudkan Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.