Rangkap jabatan, Arya Sinulingga lepas Komisaris Inalum
Keputusan ini diambil lantaran pemerintah melarang adanya rangkap jabatan untuk dua posisi pada komisaris BUMN.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menunjuk staf khususnya, Arya Sinulingga, sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (28/5).
Dengan ditunjuknya Arya sebagai Komisaris Telkom, maka dia menjabat komisaris di dua perusahaan "pelat merah" atau rangkap jabatan. Sebelumnya, Arya juga ditunjuk sebagai Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Menanggapi hal tersebut, Arya mengatakan, dirinya akan melepaskan jabatannya sebagai Komisaris Inalum karena larangan komisaris BUMN rangkap jabatan di dua perusahaan "pelat merah" berbeda.
"Baca regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi, saya dengan sendirinya akan lepas dari Komisaris Inalum," katanya kepada wartawan, Sabtu (29/5).
Aturan yang dimaksudkan Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam aturan tersebut disebutkan, seorang komisaris BUMN tidak boleh rangkap jabatan serupa di perusahaan negara lainnya.
Sebelumnya, Erick Thohir merombak jajaran direksi PT Telkom Indonesia. Dia memberhentikan Rhenald Kasali dari Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen, serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.
Untuk mengisi posisi yang kosong tersebut, ditunjuknya mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro, sebagai Komisaris Utama Telkom. Lalu, menunjuk gitaris Slank, Abdi Negara Nurdin alias Abdee, dan Bono Daru Adji sebagai Komisaris Independen.
Di samping itu, Erick juga mengangkat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, sebagai Komisaris Telkom.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
El Nino dan ancaman 'badai' karhutla 2023
Jumat, 31 Mar 2023 15:03 WIB
Menimbang sistem pemilu proporsional terbuka, tertutup, atau campuran
Kamis, 30 Mar 2023 06:19 WIB