Realokasi anggaran Kemenperin untuk Covid-19 turun jadi Rp75 M

Anggaran ini berkurang dari rencana realokasi sebelumnya sebesar Rp113,15 miliar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau, Rintisan Teknologi, Litbang Unggulan, Penyerahan Sertifikat Industri Hijau dan Pemenang Sarana Penelitian Industri Terapan (SPIRIT) Tahun 2019 di Jakarta, Senin (16/12). Dokumentasi Kemenperin.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan realokasi  sebesar Rp75,77 miliar bagi sektor industri terdampak Covid-19. Jumlah anggaran ini berkurang dari perencanaan realokasi sebelumnya sebesar Rp113,15 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pengurangan tersebut terjadi karena adanya pemangkasan pagu anggaran tahun 2020 dari Kementerian Keuangan.

"Kemenperin tak mempunyai alokasi yang cukup untuk melakukan refocussing," ujar Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).

Sigit menjelaskan, anggaran pagu Kemenperin tahun 2020 awalnya jumlah Rp2,95 triliun dan dipangkas Kementerian Keuangan sebesar Rp858 miliar. Sehingga, anggaran pagu Kemenperin tersisa Rp2,09 triliun.

Adapun dana sejumlah Rp75,77 miliar tersebut sebanyak 79% atau Rp59,9 miliar akan digunakan untuk penanganan sektor industri terdampak Covis-19. Terutama diprioritaskan untuk industri kecil dan menengah (IKM).