Regulator diminta tegas atas aturan kripto

Bukan masyarakat saja yang harus waspada, tetapi reguulator harus ketat mengawasi kripto.

Ilustrasi investasi kripto Alinea.id/Firgie Saputra.

Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk benar-benar memperketat aturan hingga pengawasan terhadap penggunaan cryptocurrency atu kripto. Pasalnya, OJK sendiri sudah menyatakan mata uang kripto rawan menjadi media pencucian uang. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah yang berpandangan, bukan masyarakat yang harus berhati-hati, melainkan regulator.

"Regulator yang harus cermat memasang rambu-rambu.Termasuk dalam hal ini membatasi pergerakan dan pemanfaatan uang kripto," ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (24/2).

Menurut Piter, peluang kripto menjadi alat pencucian uang lantaran peredarannya di alam maya secara global dan tidak beredar secara fisik.

"Kepemilikannya dapat dikatakan tidak diketahui. Dengan demikian uang kripto sangat mudah dimanfaatkan untuk pencucian uang," ujarnya.