Resmi, Gubernur Anies menaikkan UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1%

Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto BNPB

Gubernur Anies Baswedan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Penghasilan (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan  UMP ini berlaku 1 Januari 2022.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 dan dikutip Senin (27/12).

Dalam surat keputusan itu, Pemprov DKI mewajibkan perusahaan mengikuti prosedural dalam pengupahan kepada buruh dan pekerja sesuai pedoman upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam aturan pergub yang dikeluarkan," ungkap Anies dalam surat keputusan tersebut.

Kemudian pengusaha yang sudah menetapkan UMP di atas rata-rata, tidak boleh menetapkan di bawah rata-rata upah minimum.