Respons Garuda Indonesia terkait larangan masuk WNA

Garuda akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat jumpa pers di Tangerang, 23 Januari 2020. Foto Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Hal ini diputuskan setelah munculnya mutasi jenis baru Covid-19 yang memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, sebagai langkah pencegahan masuknya mutasi Covid-19, pihaknya menyikapi secara positif upaya pencegahan yang dijalankan pemerintah. Dia menuturkan, juga akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan.

"Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan," kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (29/12).

Untuk Itu, perseroan telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan, yang diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda Indonesia yang terdampak pelarangan ini. Sehingga, penumpang Garuda Indonesia dapat kembali merencanakan perjalanan, sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia memastikan akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia, dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan, bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air.