sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons Garuda Indonesia terkait larangan masuk WNA

Garuda akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan pemerintah.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 29 Des 2020 15:27 WIB
Respons Garuda Indonesia terkait larangan masuk WNA

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan, melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Hal ini diputuskan setelah munculnya mutasi jenis baru Covid-19 yang memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengatakan, sebagai langkah pencegahan masuknya mutasi Covid-19, pihaknya menyikapi secara positif upaya pencegahan yang dijalankan pemerintah. Dia menuturkan, juga akan senantiasa patuh terhadap aturan dan upaya preventif yang telah ditetapkan.

"Kami percaya di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan senantiasa menjadi prioritas utama yang terus kami kedepankan," kata Irfan dalam keterangan resminya, Selasa (29/12).

Untuk Itu, perseroan telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan, yang diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda Indonesia yang terdampak pelarangan ini. Sehingga, penumpang Garuda Indonesia dapat kembali merencanakan perjalanan, sesuai dengan perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia memastikan akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia, dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan, bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air.

"Adapun saat ini, kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi dalam kebijakan operasional yang dijalankan perusahaan," tutur Irfan.

Dia menambahkan, menyikapi kondisi pandemi saat ini, Garuda Indonesia berkomitmen untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan secara optimal, pada seluruh lini operasional penerbangan. Antara lain, melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat.

"Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman," tutur Irfan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid