Revisi UU KPK diproyeksi berdampak pada indeks kemudahan berbisnis

Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia kembali terancam turun pada 2019 setelah revisi UU KPK.

Peneliti ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pelemahan KPK menandakan terjadi ketidakpastian hukum bagi investor. Alinea.id/Nanda Aria

Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business Index (EODB) Indonesia kembali terancam turun pada 2019 setelah pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.

Peneliti ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pelemahan KPK menandakan terjadi ketidakpastian hukum bagi investor. Utamanya terkait masalah perizinan.

"Itu yang sebenarnya sangat kami khawatirkan. Kalau itu semakin lemah (kepastian hukum), indeks usaha kita, di dalamnya juga soal kepastian perizinan, akan semakin melemah itu yang akan berkontribusi terhadap EODB kita semakin melemah (pula)," katanya di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).

Enny menjelaskan, kehadiran KPK selama ini dinilai cukup mampu menjadi penjaga dari kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan atau abuse of power oleh pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Dia melanjutkan, kewenangan KPK untuk menyadap, yang kemudian direvisi dalam Undang-Undang KPK yang baru, dikhawatirkan menyebabkan penyalahgunaan wewenang terjadi kembali, karena dirasa tidak ada yang mengawasi.