Pengamat: RUU Ciptaker hapus sumber pungli pejabat transportasi

Kewajiban andalalin semestinya diberlakukan per kawasan.

Ilustrasi. Pixabay

Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, menilai, analisis dampak lalu lintas (andalalin) menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli) di sektor perhubungan dan memberatkan investor. Namun, bakal dihapus seiring berlakunya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

"Perizinan itu ada yang sifatnya analisis dampak lalu lintas (andalalin), contohnya. Itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tau praktik di lapangan," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

"Andalalin itu di daerah-daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor. Ada oknum kepala dinas minta setiap kajian Rp10 juta, itu yang terjadi saat ini," sambungnya.

Bagi Djoko, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan berskala besar, seperti stadion dan perumahan. Ini diperlukan agar lalu lintas di lokasi tersebut tidak terganggu.

Sayangnya, yang berlaku sekarang adalah diterapkan untuk bangunan kecil, macam rumah toko (ruko) dan bengkel. Itu menjadi modus untuk pungli.