Rampung disusun, RUU Sektor Keuangan juga atur industri digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada dua aturan yang mendesak untuk disahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto Antara.

Kementerian Keuangan telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usulan draf aturan itu telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, pihaknya masih menunggu kesiapan DPR untuk membahas RUU Sektor Keuangan tersebut.

"RUU sudah kami siapkan. Lalu, DPR harus mengumumkan daftar undang-undang yang akan diprioritaskan tahun ini. Hngga saat ini kami masih menunggu DPR mengumumkan yang menjadi prioritas mereka," katanya dalam JFCC event secara virtual, Kamis (11/2).

Dia menjelaskan, RUU Sektor Keuangan ini akan berisi terkait industri keuangan, yakni pasar modal, perbankan, industri keuangan bukan bank, lembaga keuangan, dan industri keuangan digital.

"Kami juga menempatkan keuangan digital sebagai bidang baru yang sangat penting. Jadi RUU sudah siap, tinggal menunggu proses sesuai legislasi di Indonesia," ujarnya.