Sah, cukai dan harga jual rokok naik mulai 1 Januari 2020

Pemerintah menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35%.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, serta harga jual eceran sebesar 35%. / Antara Foto

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, serta harga jual eceran sebesar 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan cukai rokok setelah kenaikan ini akan mencapai Rp179 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35% akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pemerintah memutuskan kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku pada awal tahun 2020.

"Ini akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut dia, pemerintah akan memulai persiapan untuk kenaikan cukai itu, salah satunya dengan pencetakan cukai pada masa transisi. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah mempertimbangkan keputusan itu baik dari sisi industri, tenaga kerja, hingga sektor pertanian.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam penetapan kenaikan tarif cukai rokok itu, pemerintah juga memperhatikan sejumlah pertimbangan antara lain tren kenaikan konsumsi rokok, pengaturan industri dan penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan tren kenaikan konsumsi rokok.