Sah, Perindo resmi berbadan hukum perseroan

Perindo memastikan perubahan badan hukum tidak akan mengubah hak dan status karyawan.

Ilustrasi bisnis Perindo. Dokumentasi Perindo.

Perubahan Badan Hukum PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo dari semula berbentuk perusahaan umum (Perum) menjadi perseroan, mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).

Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero) Fatah Setiawan Topobroto menjelaskan, berdasarkan akta pendirian perseroan, maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama perseroan meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (9/8).

Selain itu, kegiatan usaha perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan jasa lainnya di sektor perikanan.

Corporate Secretary Perikanan Indonesia Boyke Andreas menuturkan, pengesahan pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders, baik internal kepada seluruh karyawan, instansi pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga, hingga masyarakat luas.